Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terapkan Sanksi Disiplin Berat untuk Pejabat Pemkab Jember, Bupati: Saya Masih Cek Dokumennya

Kompas.com - 12/03/2021, 22:20 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Sanksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawasa terhadap mantan Kepala Bappekab Jember Achmad Imam Fauzi belum diterapkan.

Khofifah memberikan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

“Saya masih mengecek kelengkapan dokumennya,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto di pendopo, Jumat (12/3/2021).

Hendy belum mengetahui secara rinci sanksi dari gubernur tersebut, sehingga harus mencari dokumen, seperti berita acara pemeriksaan, pemanggilan dan lainnya.

Hendy mengaku harus hati-hati menerapkan sanksi dari gubernur. Sebab, jika salah langkah, dirinya yang berpotensi terkena sanksi.

“Kalau enggak ada berita acaranya, bisa saya yang kena sanksi,” terang dia.

Baca juga: Kronologi Motor Kurir Ekspedisi Dicuri Maling, Korban: Saya Antar Paket Itu Kurang dari 2 Menit

Hendy mengaku seluruh ASN yang bekerja di Pemkab Jember merupakan anak-anaknya. Untuk itu, dia harus melindungi mereka.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menambahkan, Gubernur Khofifah sudah mengirimkan surat sanksi itu kepada mantan Plt bupati Jember saat itu, yakni KH Abdul Muqit Arief.

Namun, mantan Kepala Bappekab itu keberatan menerima sanksi.

“Tapi (keberatan) itu ditolak oleh Plt bupati Jember,” ucap dia.

Setelah Faida kembali menjabat usai cuti pilkada, ia mengembalikan jabatan Fauzi ke posisi semula, berdasarkan review dari inspektorat kabupaten.

“Kami melihat tidak bisa keputusan di tingkat atas lebih tinggi, terus dibatalkan oleh pejabat di bawahnya,” jelas mantan ketua DPC PDI Perjuangan Jember ini.

 

DPRD Jember akan menyampaikan kepada bupati, bahwa sanksi tersebut harus diterapkan sebagai upaya mendisiplinkan ASN di Pemkab Jember.

Jika sanksi tak diterapkan, kata dia, perjalanan karir Fauzi akan terhenti.

Sebelumnya, Gubernur Jatim memberi sanksi kepada Fauzi pada 19 Oktober 2020.

Baca juga: Bupati Jember Lantik 631 Pejabat, Mulai dari Camat hingga Sekretaris Daerah

Fauzi disanksi karena menuding keterlambatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kota atau kabupaten seluruh Jawa Timur karena kelalaian gubernur.

Tudingan itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember pada 6 Oktober 2020.

Karena tudingan itu, tim dari Pemprov Jatim menilai Fauzi telah melakukan tindakan indisipliner yang dapat memengaruhi kewibawaan atau kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com