DPRD Jember akan menyampaikan kepada bupati, bahwa sanksi tersebut harus diterapkan sebagai upaya mendisiplinkan ASN di Pemkab Jember.
Jika sanksi tak diterapkan, kata dia, perjalanan karir Fauzi akan terhenti.
Sebelumnya, Gubernur Jatim memberi sanksi kepada Fauzi pada 19 Oktober 2020.
Baca juga: Bupati Jember Lantik 631 Pejabat, Mulai dari Camat hingga Sekretaris Daerah
Fauzi disanksi karena menuding keterlambatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kota atau kabupaten seluruh Jawa Timur karena kelalaian gubernur.
Tudingan itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember pada 6 Oktober 2020.
Karena tudingan itu, tim dari Pemprov Jatim menilai Fauzi telah melakukan tindakan indisipliner yang dapat memengaruhi kewibawaan atau kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.