JEMBER, KOMPAS.com – Sanksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawasa terhadap mantan Kepala Bappekab Jember Achmad Imam Fauzi belum diterapkan.
Khofifah memberikan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
“Saya masih mengecek kelengkapan dokumennya,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto di pendopo, Jumat (12/3/2021).
Hendy belum mengetahui secara rinci sanksi dari gubernur tersebut, sehingga harus mencari dokumen, seperti berita acara pemeriksaan, pemanggilan dan lainnya.
Hendy mengaku harus hati-hati menerapkan sanksi dari gubernur. Sebab, jika salah langkah, dirinya yang berpotensi terkena sanksi.
“Kalau enggak ada berita acaranya, bisa saya yang kena sanksi,” terang dia.
Baca juga: Kronologi Motor Kurir Ekspedisi Dicuri Maling, Korban: Saya Antar Paket Itu Kurang dari 2 Menit
Hendy mengaku seluruh ASN yang bekerja di Pemkab Jember merupakan anak-anaknya. Untuk itu, dia harus melindungi mereka.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menambahkan, Gubernur Khofifah sudah mengirimkan surat sanksi itu kepada mantan Plt bupati Jember saat itu, yakni KH Abdul Muqit Arief.
Namun, mantan Kepala Bappekab itu keberatan menerima sanksi.
“Tapi (keberatan) itu ditolak oleh Plt bupati Jember,” ucap dia.
Setelah Faida kembali menjabat usai cuti pilkada, ia mengembalikan jabatan Fauzi ke posisi semula, berdasarkan review dari inspektorat kabupaten.
“Kami melihat tidak bisa keputusan di tingkat atas lebih tinggi, terus dibatalkan oleh pejabat di bawahnya,” jelas mantan ketua DPC PDI Perjuangan Jember ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.