MADIUN, KOMPAS.com - Bupati Madiun Ahmad Dawami memberikan izin warganya menggelar hajatan dan membuka tempat wisata setelah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid tiga.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 130/146/402.011/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun.
Perpanjangan PPKM berbasis mikro berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kafe hingga Restoran di Banjarmasin Wajib Tutup Pukul 22.00 Wita
Dalam surat edaran itu warga diperbolehkan menggelar hajatan, resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan budaya asalkan wilayahnya berzona hijau Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu tamu yang hadir maksimal dalam satu kali shift berjumlah 50 orang.
"Maksimal tiga shift. Kapasitas undangan yang hadir 50 orang per shift,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, Jumat (12/3/2021) malam.
Mashudi mengatakan masyarakat yang ada di wilayah zona merah tidak boleh menghadiri hajatan yang digelar warga.
Hajatan juga harus mendapatkan izin dari satgas Covid tingkat desa/kelurahan serta tidak boleh menyediakan jamuan prasmanan.
Baca juga: Tekan Kasus Covid-19, Kepala Daerah di Kaltim Diminta Terapkan PPKM Mikro
Sedangkan tempat wisata diperbolehkan dibuka kembali dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas normal.
Tempat wisata yang buka wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pemkab Madiun tetap tidak memperbolehkan tempat hiburan beroperasi hingga PPKM berbasis mikro jilid tiga selesai.
Sedangkan jam operasional toko modern, PKL, dan warung makan diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.