Hajatan juga harus mendapatkan izin dari satgas Covid tingkat desa/kelurahan serta tidak boleh menyediakan jamuan prasmanan.
Baca juga: Tekan Kasus Covid-19, Kepala Daerah di Kaltim Diminta Terapkan PPKM Mikro
Sedangkan tempat wisata diperbolehkan dibuka kembali dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas normal.
Tempat wisata yang buka wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pemkab Madiun tetap tidak memperbolehkan tempat hiburan beroperasi hingga PPKM berbasis mikro jilid tiga selesai.
Sedangkan jam operasional toko modern, PKL, dan warung makan diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.