LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang buruh tani ditangkap aparat kepolisian setelah lima tahun buron usai membunuh tetangganya sendiri secara sadis.
Tersangka berinisial ZA (51) itu ditangkap di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala, Tulang Bawang pada Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro mengatakan, tersangka ZA adalah pelaku pembunuhan terhadap Rozi (35) seorang petani warga Kampung Sungai Luar, Menggala Timur.
“Anggota kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang sudah buron selama lima tahun sejak 2015,” kata Andy saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Gara-gara Bisnis Kambing, Kakak Beradik Bunuh Ipar di Ogan Ilir
Andy mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadia pada 23 Desember 2015 lalu di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari pemeriksaan tersangka, pembunuhan itu terjadi dengan latar belakang dendam dengan korban.
Saat itu, tersangka menuduh jika korban telah membakar rumahnya pada tahun 2013.
Tuduhan tanpa dasar itu, kata Andy, membuat tersangka gelap mata.
Sehingga, pada hari kejadian tersangka yang sengaja mencari korban bertemu di Kampung Bedarou Indah saat korban hendak pulang ke rumah.
“Tersangka saat itu sudah membawa senjata tajam jenis golok,” kata Andy.
Baca juga: Demi Selamatkan Ibu yang Dicekik, Adik Bunuh Kakak Kandung
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.