Tak hanya itu, setelah korbannya tewas tersebut barang berharga milik korban seperti perhiasan, uang dan smartphone digasak pelaku.
Dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, pelaku diketahui juga positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Polisi Duga Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Berencana Cari Korban Ketiga
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan berantai itu setelah pihaknya menemukan adanya kemiripan dengan kasus pertama yang menewaskan DP.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata dugaan tersebut memang benar adanya.
"Nah, itu dia, jadi pelaku (MRI) ini sama dengan kasus pembunuhan plastik di Kota Bogor. Dugaan itu berdasarkan pengakuan dia. Makanya itu kami masih berkoordinasi dengan Polresta untuk pemeriksaan di Polres dalam kaitan EL (temuan mayat perempuan di puncak) ini," ungkap dia.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni kekerasan anak di bawah umur, pembunuhan terencana, dan pembunuhan biasa.
Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.
Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.