Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Saat Menghabisi Korbannya

Kompas.com - 12/03/2021, 20:24 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan sadis terhadap dua wanita muda di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui berinisial MRI alias Muhamad Rian (21), warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Iya saya cekik (korban), kemudian saya masukan ke tas dengan posisinya (badan) dilipat, kepalanya di bawah, jadi kakinya langsung saya tarik saat dibuang ke sini," ucap Rian sambil menunjuk tas carrier atau ransel gunung yang dijadikan alat bukti polisi.

Korban pertama yang dibunuh pelaku diketahui berinisial DP (17). Korban yang merupakan teman kencannya tersebut ditemukan tewas dibungkus plastik di pinggir jalan di Kota Bogor pada 25 Februari 2021.

Sedangkan korban keduanya adalah EL (23). Jenazahnya juga dibuang di pinggir jalan di Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.

Baca juga: Rian Si Pembunuh Berantai Bogor, Santai Ceritakan Aksi Kejahatannya ke Polisi

Dirampas barang berharganya

Aksi biadab yang dilakukan pelaku tersebut diketahui telah direncanakan sebelumnya.

Adapun korbannya merupakan kenalannya yang didapat dari media sosial.

Setelah korbanya terpedaya dengan iming-iming uang yang dijanjikan, oleh pelaku lalu diajak di sebuah penginapan untuk berkencan.

Setelah melakukan hubungan badan, korban lalu dibunuh dengan cara dicekik.

Tak hanya itu, setelah korbannya tewas tersebut barang berharga milik korban seperti perhiasan, uang dan smartphone digasak pelaku.

Dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, pelaku diketahui juga positif menggunakan narkoba.

Baca juga: Polisi Duga Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Berencana Cari Korban Ketiga

Terancam hukuman mati

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan berantai itu setelah pihaknya menemukan adanya kemiripan dengan kasus pertama yang menewaskan DP.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata dugaan tersebut memang benar adanya.

"Nah, itu dia, jadi pelaku (MRI) ini sama dengan kasus pembunuhan plastik di Kota Bogor. Dugaan itu berdasarkan pengakuan dia. Makanya itu kami masih berkoordinasi dengan Polresta untuk pemeriksaan di Polres dalam kaitan EL (temuan mayat perempuan di puncak) ini," ungkap dia.

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni kekerasan anak di bawah umur, pembunuhan terencana, dan pembunuhan biasa.

Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.

Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com