Dua hari setelah penangkapan atau pada 4 Desember 2020, keluarga Herman memperoleh kabar bahwa Herman meninggal dunia.
Saat jenazah Herman dipulangkan, keluarga menemukan ada banyak luka diduga bekas penyiksaan di sekujur tubuh Herman.
Luka tersebut antara lain tulang rusuk terangkat, kuping berdarah, lebam di bagian belakang, seperti bekas sengatan listrik, lecet bagian punggung seperti bekas seretan.
Keluarga pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim.
Baca juga: 13 Nisan Kayu di Makam Tua Tokoh Terpandang Dicuri, Ahli Waris: Kalau Dihitung Harganya Rp 23 Juta
Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan, enam oknum polisi itu kini berstatus tersangka dan ditahan di Polda Kaltim.
Mereka adalah AGS, RH, TKA, ASR, RSS dan GSR.
Masing-masing dari mereka berpangkat perwira, pembantu perwira dan brigadir.
Kini keenam terduga pelaku telah dicopot dari jabatannya.
"Yang jelas enam tersangka sudah ditahan. Kita masih penyelidikan untuk pemenuhan alat bukti. Salah satunya hasil lab otopsi," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.