Ketiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman. Belakangan baru diketahui orang tak dikenal itu adalah polisi.
Herman dibawa malam itu tanpa baju. Dia diduga disiksa, sebab sekujur tubuhnya penuh luka.
Dua hari setelah penangkapan itu, Herman tewas di sel Mapolresta Balikpapan, 4 Desember 2020.
Keluarga Herman tak terima saat melihat jenazah Herman penuh luka.
Mereka akhirnya melapor ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
Baca juga: 6 Oknum Polisi Terduga Penganiaya Herman hingga Tewas Dibebastugaskan
Pascalaporan itu, enam polisi di Polresta Balikpapan ditahan dan ditetapkan tersangka.
Mereka diduga sebagai pelaku penganiayaan Herman. Mereka satu unit, dengan pangkat perwira, pembantu perwira, yang lain pangkat brigadir.
Kini keenam terduga pelaku itu telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan dari Polresta Balikpapan.
Mereka diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang.
Baca juga: 6 Polisi Terduga Penganiaya Herman hingga Tewas Diproses secara Etik dan Pidana
Ancaman pelanggaran kode etik profesi yakni pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain kode etik, enam terduga pelaku juga diproses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.