CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang kepala akuntan perusahaan modal asing di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi karena diduga telah menggelapkan pajak perusahaan.
Uang pajak perusahaan yang ditilap pelaku senilai Rp 2,7 miliar.
Pelaku berinisial HS (57) ditangkap unit Reskrim Polsek Sukaluyu di rumahnya di daerah Ciputat, Tangerang, setelah sebelumnya sempat buron 3 tahun.
Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga Budiharso mengatakan, pelaku melakukan aksinya sejak 2016 hingga 2018.
Baca juga: Seorang Tengkulak Kopi Dipenjara karena Tidak Setor Pajak Rp 10 Miliar
Modus pelaku adalah cara mengubah data dan nominal pengajuan pembayaran pajak perusahaan.
“Nilai pajaknya oleh pelaku digelembungkan atau di-mark up, sehingga perusahaan harus membayar nilai yang lebih besar dari yang seharusnya. Besaran kelebihannya itulah yang kemudian digelapkan oleh pelaku,” tutur Anaga kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).
Anaga mengatakan, pihak perusahaan awalnya tidak menaruh curiga dengan nilai pajak yang harus dibayarkan tersebut.
Namun, sepak terjang pelaku akhirnya terbongkar saat ada audit internal oleh pihak perusahaan.
“Setelah perbuatannya terbongkar, pelaku ini buron. Sempat bersembunyi dan menetap dua tahun di Yogyakarta,” ujar Anaga.
Anaga menyebut, pelaku menghabiskan uang hasil kejahatannya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar-hari.
“Setiap pelaku dapat uang langsung dihabiskan. Sempat buka usaha laundry dan usaha lainnya selama buron itu. Tapi, tak lama bangkrut,” kata Anaga.
Baca juga: Usai Bebaskan Pajak Motor, Gubernur Bengkulu Siap Penuhi Janji Kampanye Lainnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini ditahan di Polsek Sukaluyu dijerat pasal 374 subsider 372 junto 64 ayat 1 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.