KOMPAS.com - Kasus jual beli Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pekan lalu, kini polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.
Kedua tersangka itu adalah pembeli Asdianti dan mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah.
"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara maka dinaikkan ke tingkat penyidikan dan dipanggil diperiksa sebagai tersangka," kata Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Sedangkan untuk pemilik tanah Syamsul Alam, kata dia, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi beliau tidak tahu perannya hanya ditunjuk seolah-olah dia yang punya tanah," jelasnya.
Baca juga: Pembeli dan Eks Kades Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar
Hasan mengatakan, penetapan dua tersangka baru itu karena mereka terungkap melakukan persekongkolan dalam transaksi jual beli tanah di Lantigiang.
"Yang banyak berperan Asdianti, dan Kasman. Sementara Abdullah turut mengetahui dan menandatangani dan lahirlah surat keterangan jual beli tanah," bebernya.
Meski eks kades dan pembeli saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun, hanya Abdullah yang sudah memenuhi panggilan dan wajib lapor di kepolisian.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Tak Diketahui Keberadaannya
Sedangkan untuk Asdianti hingga sekarang belum diketahui keberadaannya dan nomor ponselnya diketahui sudah tidak aktif.
"Abdullah sudah memenuhi panggilan dan tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani wajib lapor Senin dan Kamis. Sedangkan Asdianti belum dilakukan pemeriksaan karena tidak jelas keberadaannya dan nomornya tidak aktif," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Baca juga: Kisah Pilu Kopka Ade, Disengat Tawon hingga Lumpuh dan Lupa Ingatan
Dengan adanya dua tersangka baru tersebut, total tersangka yang telah ditetapkan polisi hingga saat ini menjadi tiga orang.
Sebab, sebelumnya polisi telah menetapkan Kasman selaku keponakan dari pemilik Pulau Lantigiang Syamsul Alam sebagai tersangka.
Kasman dikenakan pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2, dan pasal 40 ayat 2, juncto pasal 33 Undang -undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penulis : Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.