Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Baru

Kompas.com - 12/03/2021, 12:06 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus jual beli Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pekan lalu, kini polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.

Kedua tersangka itu adalah pembeli Asdianti dan mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah.

"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara maka dinaikkan ke tingkat penyidikan dan dipanggil diperiksa sebagai tersangka," kata Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Sedangkan untuk pemilik tanah Syamsul Alam, kata dia, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

"Jadi beliau tidak tahu perannya hanya ditunjuk seolah-olah dia yang punya tanah," jelasnya.

Baca juga: Pembeli dan Eks Kades Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar

Ada persekongkolan

Hasan mengatakan, penetapan dua tersangka baru itu karena mereka terungkap melakukan persekongkolan dalam transaksi jual beli tanah di Lantigiang.

"Yang banyak berperan Asdianti, dan Kasman. Sementara Abdullah turut mengetahui dan menandatangani dan lahirlah surat keterangan jual beli tanah," bebernya.

Meski eks kades dan pembeli saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun, hanya Abdullah yang sudah memenuhi panggilan dan wajib lapor di kepolisian.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Tak Diketahui Keberadaannya

Sedangkan untuk Asdianti hingga sekarang belum diketahui keberadaannya dan nomor ponselnya diketahui sudah tidak aktif.

"Abdullah sudah memenuhi panggilan dan tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani wajib lapor Senin dan Kamis. Sedangkan Asdianti belum dilakukan pemeriksaan karena tidak jelas keberadaannya dan nomornya tidak aktif," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Baca juga: Kisah Pilu Kopka Ade, Disengat Tawon hingga Lumpuh dan Lupa Ingatan

Dengan adanya dua tersangka baru tersebut, total tersangka yang telah ditetapkan polisi hingga saat ini menjadi tiga orang.

Sebab, sebelumnya polisi telah menetapkan Kasman selaku keponakan dari pemilik Pulau Lantigiang Syamsul Alam sebagai tersangka.

Kasman dikenakan pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2, dan pasal 40 ayat 2, juncto pasal 33 Undang -undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com