Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, kresek warna hitam, sepeda motor, tas ransel untuk membawa korban, pakaian MRI saat kejadian, hp milik korban, CCTV, dan uang hasil kejahatan.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh, Pelaku Sempat Perkosa Salah Satu Korban
MRI terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.
Ia dijerat pasal berlapis yakni kekerasan anak di bawah umur, pencurian, hingga pembunuhan berencana.
MRI disangka melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 340 subsider 338 subsider 365 ayat 3 KUHP.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Abba Gabrillin, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.