Satpol PP Bali, kata dia, masih mencetak blanko khusus denda yang diperikarakan memakan waktu dua hari lagi.
"Saat ini masih belum dilakukan, baru kita menyesuaikan juknis dan cetak blanko tilangnya," kata dia.
Secara umum, dari 2020 hingga Maret 2021, ada 3.736 warga yang didenda karena abai prokes. Kemudian 18.262 dilakukan pembinaan.
Menurutnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan sudah jenuh dengan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Baca juga: Cerita 2 Polisi Ketakutan Saat Vaksinasi Covid-19, Berteriak Histeris hingga Dipegang 3 Rekannya...
"Kondisi masyarakat saat ini serba kekurangan karena tak ada aktivitas ekonomi dan jenuh dengan wabah," katanya.
Sementara itu, Satpol PP Badung mengeluhkan banyak WNA di wilayahnya yang enggan mengenakan masker dan tak menaati protokol kesehatan.
Para warga asing itu seperti menyepelekan protokol kesehatan karena mampu membayar denda. Bahkan, mereka juga tak percaya dengan Covid-19.
"Masih klasik dari dulu, mereka tidak percaya dengan covid, apalagi mereka bandingkan di negaranya bahwa disana bebas tak ada prokes," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu.