Sugianyar menuturkan, sebelum barang haram sabu sampai di Mataram, pelaku MAZ membawa sabu tersebut dari Medan dengan menumpang pesawat udara dengan rute penerbangan Medan-Jakarta-Bali.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku MAZ menyembunyikan sabu di selangkangan.
Setelah berhasil lolos di bandara Bali, MAZ melanjutkan perjalanan dengan menyeberang dari Bali ke Lombok dan masuk Pulau Lombok melalui pelabuhan Lembar.
Baca juga: Bayi yang Ditemukan Hipotermia di Tempat Sampah Meninggal Dunia
Sesampainya di pelabuhan, pelaku lalu menumpang taksi menuju salah satu guest house di Mataram.
Sampai di Mataram, MAZ lalu menghubungi RFA dan melakukan transaksi sabu di salah satu pusat perbelanjaan di Mataram.
Saat transaksi tersebut, MAZ dan RFA ditangkap petugas BNN dengan barang bukti sabu.
Atas perbuatanya, pelaku terancam dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.