Sementara itu, pelaku H mengaku nekat melakukan aksi tersebut bersama istrinya karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Saya gunakan untuk hidup sehari-hari, bayar kontrakan. Anak saya kan dua, satu SMP dan SMA," ujarnya.
Hal senada pun dikatakan N, istri H, yang mengatakan jika mereka selama ini tidak mempunyai penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca juga: Detik-detik Truk Tabrak 3 Warung di Gresik hingga Mengakibatkan 1 Orang Tewas
Kata N, uang hasil mencuri sepeda motor tersebut rencananya akan dipakai untuk membuka usaha angkringan. Namun, uang tersebut belum cukup.
"Uangnya (hasil menjual sepeda motor curian) rencana mau buat usaha, tapi belum cukup. Rencana mau dagang, buka angkringan," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Godean.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Sebelum Terjatuh dari Lantai 2 Mal di Surabaya, Pria Ini Sempat Diperingatkan Satpam
(Penulis Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.