Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dari aksi yang mereka lakukan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Anggota DPRD Maluku yang Pakai Sabu Terancam Penjara hingga 10 Tahun
Kemudian, sepeda motor hasil curian tersebut, dijual ke wilayah Solo, Jawa Tengah, sebesar Rp 6.800.000.
"Dari hasil keterangan kedua tersangka itu spontanitas saja karena pada saat lewat melihat ada sepeda motor yang kuncinya tertinggal," kata Bowo, Rabu (10/3/2021).
Kata Bowo, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pasutri ini sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
"Di wilayah Godean itu dua kali dan di wilayah Jetis, Bantul satu kali. Dua sepeda motor yang lainya dijual di wilayah Surabaya," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria di Singkawang Tikam Calon Istri, Diduga Cemburu