Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMP di Buton Menikah, Pengadilan Agama Setuju, Ini Fakta yang Terungkap Saat Sidang

Kompas.com - 10/03/2021, 19:29 WIB
Defriatno Neke,
Khairina

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.comPengadilan Agama Pasarwajo Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menemukan sejumlah fakta dalam persidangan tentang hubungan pelajar SMP di  Kecamatan Batauga, MG (14) dan FN (16). 

Dalam fakta persidangan ditemukan, kedua pelajar ini sudah saling mencintai dan sulit untuk dipisahkan. 

“Memang kedua orangtuanya sudah susah untuk mengotrol kedua anak ini dan keduanya sering berduaan.  Maka orangtuanya lebih baik dikawinkan daripada mereka melakukan hal-hal yang tidak baik dan melanggar hukum,” kata Humas Pengadilan Agama Pasarwajo Sumar'um, saat dihubungi via telepon, Rabu (10/3/2021). 

Baca juga: Sepasang Kekasih Pelajar SMP Daftar Nikah di KUA Buton Selatan, Keluarga: Mereka Saling Mencintai

Atas temuan fakta tersebut, Pengadilan Agama telah menyetujui untuk dilakukan pernikahan. 

Menurut Sumar’um, di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa anak boleh melakukan perkawinan adalah umur 19 tahun baik perempuan dan laki-laki. 

Namun, apabila menyimpang dari ketentuan umur itu bisa melakukan dispensasi kawin ke pengadilan agama.  Dispensasi kawin diatur secara tersendiri di dalam Permen nomor 5 tahun 2019. 

“Jadi Pengadilan Agama telah memberi waktu mengajukan ke orangtua kedua belah pihak dengan memberikan nasihat terkait efek dari perkawinan di bawah umur tentang nantinya seperti apa, kita sudah sampaikan secara detil, namun orangtua dari kedua pihaknya tetap mengajukannya (menikah),” ujar Sumar’um. 

Sumar’um juga menjelaskan, Pengadilan Agama selalu melihat perihal yang mendesak soal orangtua mengajukan dispensasi kawin. 

Sebelumnya diberitakan, MG (14) dan FN (16) yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021). 

Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah KUA Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) di Facebook. 

“Pengumuman kehendak nikah, bagi Bapak/Ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan di atas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di-posting di beranda Facebook KUA Batauga. 

Baca juga: Sepasang Pelajar SMP di Buton Selatan Menikah, Sempat Ditolak KUA, Menang di Pengadilan Agama

Kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka ditolak. 

Namun keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo. 

Kemudian, tanggal 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama yang mengabulkan permohonan untuk menikah.

Kemudian, pada Sabtu (6/3/2021), kedua pasangan tersebut menikah di rumah mempelai wanita di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga. 

Dalam proses ijab kabul kedua pengantin mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.  

   

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Regional
217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Regional
Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Regional
Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Regional
Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Regional
Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Regional
Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Regional
Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Regional
Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Regional
Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Regional
FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

Regional
Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Regional
Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com