Pelaku H mengaku nekat melakukan aksi mencuri sepeda motor bersama istrinya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya gunakan untuk hidup sehari-hari, bayar kontrakan. Anak saya kan dua, satu SMP dan SMA," urainya.
Sementara itu, pelaku N mengaku dirinya dan suami selama ini tidak mempunyai penghasilan tetap.
Ia pun berencana akan membuka usaha angkringan namun belum ada modal.
"Uangnya (hasil menjual sepeda motor curian) rencana mau buat usaha, tapi belum cukup. Rencana mau dagang, buka angkringan," pungkasnya.
Akibat perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.