KOMPAS.com - Setelah ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, anggota DPRD Provinsi Maluku, berinisial WW terancam lima hingga sepuluh tahun penjara.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon AKP Jufri Wijaya mengatakan, atas perbuatannya penyidik menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dalam pasal ini, dari lima sampai sepuluh tahun penjara,” kata Jufri.
Kata Jufri, WW mengonsumsi sabu di Jakarta, sebelum ditangkap di Bandara Pattimura Ambon, pada Senin (8/3/2021).
Namun, lanjutnya, WW tidak menyebut dari mana narkoba itu didapatkan.
"Dia konsumsi sabu di Jakarta sebelum datang ke Ambon, jadi barangnya dan alat isap itu di dapat di Jakarta, kita masih selidiki," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Polisi: Dia Pakai karena Kepingin Saja...
Kepada polisi, WW mengaku memakai sabu untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk diedarkan.
"Kalau keterangannya itu pakai karena kepingin saja, niatnya bukan sebagai pengedar atau bandar tapi untuk konsumsi saja jadi dia pemakai saja," ungkapnya.
Baca juga: Detik-detik Truk Tabrak 3 Warung di Gresik hingga Mengakibatkan 1 Orang Tewas
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Provinsi Maluku, WW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (10/3/2021).
WW ditetapkan tersangka setelah hasil tes urinennya positif mengonsumsi narkoba.
"Jadi dari hasil uji labnya barang buktinya positif, itu dari laboratorium Makassar, kita uji kemarin hasilnya tadi pagi keluar posiitf," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang saat dikonfirmasi Kompas.com lewat telepon seluler, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Sebelum Terjatuh dari Lantai 2 Mal di Surabaya, Pria Ini Sempat Diperingatkan Satpam
(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.