KOMPAS.com - Setelah ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, anggota DPRD Provinsi Maluku, berinisial WW terancam lima hingga sepuluh tahun penjara.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon AKP Jufri Wijaya mengatakan, atas perbuatannya penyidik menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dalam pasal ini, dari lima sampai sepuluh tahun penjara,” kata Jufri.
Kata Jufri, WW mengonsumsi sabu di Jakarta, sebelum ditangkap di Bandara Pattimura Ambon, pada Senin (8/3/2021).
Namun, lanjutnya, WW tidak menyebut dari mana narkoba itu didapatkan.
"Dia konsumsi sabu di Jakarta sebelum datang ke Ambon, jadi barangnya dan alat isap itu di dapat di Jakarta, kita masih selidiki," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Polisi: Dia Pakai karena Kepingin Saja...