SURABAYA, KOMPAS.com - Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menanggapi kasus kredit macet di cabang Kepanjeng Malang yang ditaksir merugikan negara lebih dari 100 miliar.
Busrul mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Soal itu kita serahkan proses hukum," kata Busrul usai acara Refreshment Perbankan 2021 di kantor utama Bank Jatim di Surabaya, Rabu (10/3/2021).
Saat ditanya soal sistem pengawasan internal Bank Jatim untuk meminimalisir terjadinya kredit macet, Busrul menyebut, sistem tersebut terus dibangun.
"Sistem terus kita bangun ya," jelasnya sambil berlalu.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Polisi: Dia Pakai karena Kepingin Saja...
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyidik kasus dugaan kredit macet Bank Jatim cabang Kepanjen Malang. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 milliar.
"Rp 100 milliar lebih itu angka sementara. Kerugian pasti masih dihitung BPKP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara, kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Ada 4 orang yang ditetapkan tersangka, 2 di antaranya pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni MRY (mantan kepala cabang) dan EFR (penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen).
Sedangkan, dua lainnya adalah pihak wiraswasta penerima kredit yakni DB dan AP.