WW pun mengaku membeli sabu untuk konsumsi pribadi, bukan diedarkan.
Tersangka juga mengaku pernah aktif mengonsumsi narkoba sebelum berhenti. Kini, ia kembali menjadi pemakai.
"Kalau keterangannya itu pakai karena kepingin saja, niatnya bukan sebagai pengedar atau bandar tapi untuk konsumsi saja jadi dia pemakai saja," ungkapnya.
Terkait kasus itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ibu yang Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang: Anak Saya 7, Utang Banyak...
“Ancaman hukuman dalam pasal ini, dari lima sampai sepuluh tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, WW ditangkap satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon di kawasan Bandara Pattimura Ambon pada Senin (8/3/2021).
Dalam penangkapan itu polisi ikut menyita sebuah alat isap sabu dari tas milik WW. Setelah penangkapan itu, polisi langsung menahan WW di kantor Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.