Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Muncikari Prostitusi Online di Solo, Diduga Incar Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 10/03/2021, 16:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polresta Kota Solo berhasil menangkap 3 orang yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online, Sabtu (6/3/2021).

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah Langit, yang diduga muncikari dan dua orang lainnya, DAH (20) dan WES (21).

Para pelaku diduga mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Muncikari Prostitusi Online di Kota Tangerang

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Jasa open BO di Facebook

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterengan pers dalam ungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterengan pers dalam ungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, patroli siber Polresta Solo mencurigai sebuah akun bernama Kuntull Bae di media sosial.

Akun tersebut mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan di Facebook.

Setelah ditelusuri lebih mendalam, akun tersebut ternyata milik Langit yang melayani jasa open BO anak-anak kepada sejumlah akun.

"Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percapakan yang mentransmisikan tawaran open BO. Ketika ada pelanggan yang tertarik pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA," kata dia.

Baca juga: Jerumuskan Anak Kandung ke Dunia Prostitusi Online, Ibu Asal Bandung Ini Mengaku Banyak Utang

2. Korban melayani tujuh kali

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, polisi segera melakukan pelacakan.

Akhirnya, Langit dan dua rekannya ditangkap di sebuah hotel. Dari keterangan pelaku, ada korban yang sudah tujuh kali dieksploitasi secara seksual, tiga kali dan dua kali.

"Ketiga tersangka kita jerat Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta," terang Ade.

Baca juga: Didampingi Petugas Kemensos, Anak yang Dijual Ibu Kandung untuk Prostitusi Masih Trauma

 

3. Modus pelaku

Ade menjelaskan, pelaku awalnya membuka tawaran di Facebook. Lalu, saat ada pelanggan, dirinya akan mengirimkan sejumlah foto.

Setelah ada kesepakatan harga, dua rekan Langit mengantar korban ke hotel yang telah ditentukan.

"Pelaku Langit ini meminta kedua temannya mengantarkan anak di bawah ini yang dieksploitasi secara seksual kepada pelanggannya di salah satu hotel di Gilingan," ungkap dia.

Baca juga: Polisi Bongkar Prositusi Online yang Libatkan Anak-anak di Solo

4. Uang jasa

Di hadapan polisi, Langit mengaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu.

Selain itu, pelaku juga mengambil jasa dari tamu sebesar Rp 200.000 dan korban mendapatkan upah sebesar Rp 300.000.

Saat ini, para pelaku masih mendekam di Mapolresta Kota Solo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com