Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap tersangka, perbuatan itu dilakukan AR diduga kerena cemburu.
“Hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku cemburu karena NI diduga memiliki lelaki lain,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Polres Singkawang.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan korban menjalani perawatan medis di RSUD Abdul Aziz Singkawang," pungkasnya.
Baca juga: Detik-detik Tubuh Bocah 8 Tahun Diseret Buaya hingga Menghilang, Sempat Ditolong Ayah
(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.