Polisi membekuk RZ ketika pria berusia 16 tahun itu bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Tompobulu, Maros.
Ia ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa pada Senin (8/3/2021) dini hari.
Polisi juga menyita badik yang dipakai untuk membunuh Jamal dan satu unit sepeda motor Yamaha milik korban.
Sebelum membunuh Jamal, RZ sempat menginap di rumah korban.
"Antara pelaku dengan korban saling kenal di mana pelaku sengaja mendatangi rumah pelaku pada malam hari dengan modus menginap dan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 Wita, Jumat (5/3/2021), pelaku beraksi saat korban sedang memasak sayur," kata AKP Jufri Natsir.
Saat itu, Jamal tengah memasak sayur di kolong rumahnya. Tiba-tiba RZ menikam pria tersebut.
"Pertama kali saya tikam dari belakang kemudian saat dia (korban) lari dan saya kejar dia kemudian dia jatuh ke sawah," kata RZ saat diinterogasi sesaat setelah dibekuk.
Setelah membunuh, RZ kemudian mengambil ponsel dan sepeda motor korban.
Polisi akhirnya menemukan ponsel yang digadaikan tersebut dan menangkap pelaku.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.