Pelaku mengambil jasa dari tamu sebesar Rp 200.000 dan korban mendapatkan upah sebesar Rp 300.000.
"Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percapakan yang mentransmisikan tawaran open BO. Ketika ada pelanggan yang tertarik pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA," kata dia.
Baca juga: Didampingi Petugas Kemensos, Anak yang Dijual Ibu Kandung untuk Prostitusi Masih Trauma
Setelah ada kesepakatan, pelaku kemudian mengirimkan foto korban eksploitasi seksual yang masing-masing masih di bawah umur kepada calon pemesannya.
"Pelaku Langit ini meminta kedua temannya mengantarkan anak di bawah ini yang dieksploitasi secara seksual kepada pelanggannya di salah satu hotel di Gilingan," ungkap dia.
Menurut pengakuan pelaku, ada korban yang sudah tujuh kali dieksploitasi secara seksual, tiga kali dan dua kali.
Baca juga: Berawal Penemuan Mayat Perempuan di Hotel, Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online
"Ketiga tersangka kita jerat Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta," terang Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.