KOMPAS.com - Paminal Mabes Polri dan Provost Polda Jatim memeriksa beberapa anggota polisi yang berdinas di wilayah Jawa Timur.
Aparat menduga mereka menerima setoran uang dari seorang bandar narkoba.
Dugaan itu setelah ada pengakuan dari seorang bandar narkoba bernama M Ali Usman yang mengaku menyetorkan uang ke beberapa polisi.
Penangkapan Ali Usman berawal dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi.
Baca juga: Anggota Polsek, Polres, hingga Polda di Jatim Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Setelah menangkap tersangka jaringan Jambi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain bernama Achmad Taufik (32) yang merupakan warga Nganjuk.
Taufik sempat bersembunyi di dalam lemari kamar untuk menghindari kejaran polisi.
Dari hasil pemeriksaan, Taufik menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya.
Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Ditangkap karena Kasus Dugaan Narkoba, DPD Demokrat: Kami Sangat Malu...
Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.
"Sebanyak 14 paket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, di Mapolrestabes Surabaya, dikutip dari Tribunnews, Selasa (9/3/2021).
Polisi juga menyita satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander, dan sepeda motor Vespa terbaru.