KOMPAS.com - Aksi seorang pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI) di Puncak Bogor menjadi viral di media sosial.
Oknum pengunjung tersebut diduga telah melempar sampah botol plastik dan tisu ke mulut kuda nil betina bernama Ari.
Selain berita tersebut, kasus pria di Banyumas yang mendapat sanksi dari Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 150 juta juga menjadi sorotan.
Pria berinisial AS dianggap mengingkari janji karena jadi menikahi SSL yang tak lain kekasihnya sendiri.
Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:
Kuda nil koleksi TSI nyaris menelan sampah botol mineral dan tisu yang diduga dilempar oleh pengunjung, Minggu (7/3/2021) sore.
“Temuan kami ada 1 botol mineral dan juga tisu, tapi semuanya tidak sampai tertelan," tutur Humas Taman Safari Indonesia Bogor, Yulius H Suprihardo, kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Setelah mengetahui kejadian itu, petugas TSI segera memeriksa dan membersihkan sampah yang ada di mulut hewan mamalia tersebut.
Baca berita selengkapnya: Kuda Nil Taman Safari Nyaris Telan Botol Plastik dan Tisu, Ini Fakta-faktanya
Orangtua AS, Sumarto (56) mengaku, pihaknya tak akan membayar sanksi sebesar Rp 150 juta yang diputuskan MA untuk anaknya.
"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
Sumarto mengaku kecewa terhadap keluarga calon istri anaknya, karena pembatalan rencana pernikahan tersebut berujung ke meja hijau.
Baca berita selengkapnya: Orangtua Pria yang Dihukum MA Rp 150 Juta di Banyumas: Saya Tidak Mau Bayar
Seorang ASN bernama Rida itu pingsan saat mendapat vaksinasi Covid-19 di GOR Segiri Samarinda.
Petugas medis, yang tak lain istri Rida, segera menolong suaminya tersebut.
“Takut jarum. Waktu lihat jarum langsung lemas. Phobia jarum,” ungkap Rida usai sadar dari pingsan.
Baca berita selengkapnya: Disuntik Vaksin Covid-19 oleh Istri Sendiri, Seorang PNS di Samarinda Pingsan
Nasib naas dialami seorang pemuda berinisial RAI di Kota Solo. Dirinya diamankan polisi karena diduga membuat postingan informasi tidak benar atau hoaks di salah satu akun media sosial ( medsos).
Dalam postingan berita tentang kawasan Kestalan dan Gilingan diawasi Drone Polresta Solo yang diunggah salah satu akun media sosial, RAI menyebut, "Hahaa pdhal sudah ada jatah bulanan *hyaa".
Baca berita selengkapnya: Gara-gara Komentar "Sudah Ada Jatah Bulanan", Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Solo
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, anggota DPRD Maluku berinisial WW dinyatakan positif menggunakan sabu.
Hal itu terungkap setelah yang bersangkutan menjalani tes urine usai ditangkap pada Senin (8/3/2021) kemarin.
"WW sudah menjalani tes urine kemarin dan hasilnya dia positif mengonsumsi sabu," kata Roem, kepada Kompas.com di Ambon, Selasa (9/3/2021).
Baca berita selengkapnya: Anggota DPRD Maluku yang Ditangkap di Bandara Positif Konsumsi Sabu
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani, Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus, Teuku Muhammad Valdy Arief, Reza Kurnia Darmawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.