KOMPAS.com - Aksi seorang pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI) di Puncak Bogor menjadi viral di media sosial.
Oknum pengunjung tersebut diduga telah melempar sampah botol plastik dan tisu ke mulut kuda nil betina bernama Ari.
Selain berita tersebut, kasus pria di Banyumas yang mendapat sanksi dari Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 150 juta juga menjadi sorotan.
Pria berinisial AS dianggap mengingkari janji karena jadi menikahi SSL yang tak lain kekasihnya sendiri.
Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:
Kuda nil koleksi TSI nyaris menelan sampah botol mineral dan tisu yang diduga dilempar oleh pengunjung, Minggu (7/3/2021) sore.
“Temuan kami ada 1 botol mineral dan juga tisu, tapi semuanya tidak sampai tertelan," tutur Humas Taman Safari Indonesia Bogor, Yulius H Suprihardo, kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Setelah mengetahui kejadian itu, petugas TSI segera memeriksa dan membersihkan sampah yang ada di mulut hewan mamalia tersebut.
Baca berita selengkapnya: Kuda Nil Taman Safari Nyaris Telan Botol Plastik dan Tisu, Ini Fakta-faktanya
Orangtua AS, Sumarto (56) mengaku, pihaknya tak akan membayar sanksi sebesar Rp 150 juta yang diputuskan MA untuk anaknya.
"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
Sumarto mengaku kecewa terhadap keluarga calon istri anaknya, karena pembatalan rencana pernikahan tersebut berujung ke meja hijau.
Baca berita selengkapnya: Orangtua Pria yang Dihukum MA Rp 150 Juta di Banyumas: Saya Tidak Mau Bayar