Sebelumnya diberitakan, MG (14) dan FN (16) yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga fotonya viral di media sosial, Kamis (4/3/2021).
Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG dan FN lewat media sosial Facebook.
“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan di atas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang diunggah Facebook KUA Batauga.
Baca juga: Cegah Pernikahan Dini di Mataram, Paslon Selly-Manan Akan Buat Balai Mediasi di Kelurahan
Kedua calon mempelai itu datang ke balai nikah pada 8 Februari 2021, tetapi karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan sehingga ditolak.
Namun, keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukkan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo.
Kemudian, pada 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah.
Kemudian, Sabtu (6/3/2021), pasangan muda tersebut menikah di rumah mempelai wanita di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga.
Baca juga: Sederet Kisah Pernikahan Dini di NTB, Mulai Umur 12 Tahun hingga Menikahi 2 Gadis dalam Sebulan
Dalam proses ijab kabul, kedua pengantin mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.