BUTON SELATAN, KOMPAS.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, memperbolehkan pasangan pelajar SMP yang fotonya viral karena menikah, MG (14) dan FN (16), untuk tetap melanjutkan pendidikannya.
Kebijakan ini dilakukan karena tidak ada larangan untuk pasangan di bawah umur untuk tidak sekolah.
“Mereka (MG dan FN) melanjutkan sekolah yang bisa-bisa saja, selama anak itu mau sekolah, tidak jadi masalah. Anak mau sekolah saya kira tidak ada larangan untuk semua, karena wajib belajar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, La Makiki, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Sepasang Kekasih Pelajar SMP Daftar Nikah di KUA Buton Selatan, Keluarga: Mereka Saling Mencintai
Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan memfasilitasi bila pasangan yang baru menikah hendak pindah ke sekolah lain dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan.
“Persoalan kemudian jangan sampai di-bully oleh teman-temannya sekolahnya dan mungkin secara psikologi bisa terganggu sekolah di situ dan mau sekolah di tempat lain, kita bisa memfasilitasi,” ujarnya.
Walaupun demikian, La Makiki baru pertama kali menyaksikan anak pelajar sudah menikah dan berharap agar tidak ada lagi pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di Buton Selatan.
Ia mengimbau kepada seluruh sekolah di Buton Selatan dan orangtua siswa untuk tetap memperhatikan dan saling menjaga siswanya baik di lingkungan sekolah dan luar sekolah.
Baca juga: Sepasang Pelajar SMP di Buton Selatan Menikah, Sempat Ditolak KUA, Menang di Pengadilan Agama
Saat ini MG masih duduk di bangku kelas VII SMP dan calon mempelai wanita FN masih duduk di bangku kelas IX di sekolah yang sama.