KEDIRI, KOMPAS.com - T (15), anak perempuan asal Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh ibu kandungnya mendapat pendampingan dan perlindungan dari Kementerian Sosial.
Akses tersebut diberikan karena status T yang merupakan anak di bawah umur dan sedang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Seorang Narapidana Rutan Kelas IIB Kupang Kabur Saat Diperiksa di RS, Begini Kronologinya...
Petugas sosial dari Kementerian Sosial yang ditugaskan mendampingi T, Bintaryana Anugraheni mengatakan, pendampingan dilakukan selama anak itu menjalani proses hukum.
"Kemarin kita dampingi mulai dari proses BAP sampai nanti proses persidangan," ujar Bintaryana di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/3/2021).
Sedangkan sisi perlindungan, lanjut dia, berhubungan dengan keamanan bagi korban. Pihaknya mengupayakan tempat aman untuk tempat tinggal T hingga proses hukum berakhir.
"Juga ada pendampingan dari psikolog karena anak ini dalam posisi trauma," lanjutnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Bandung perihal rehabilitasi sosial. Rehabilitasi sosial itu akan dilakukan saat T kembali ke Bandung setelah kasus hukumnya tuntas.
Adapun kondisi korban, menurut Bintaryana, saat ini masih membutuhkan pendampingan karena trauma dengan peristiwa yang ada. Apalagi, korban juga kehilangan temannya yang meninggal.
"Masih trauma," jelas Bintaryana.
Sebelumnya, Polres Kediri mengungkap jaringan prostitusi online. Ada lima orang yang diamankan dalam prostitusi yang memaanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat itu.
Kelima anggota jaringan itu yakni pasangan suami istri NK (38) dan DK (35) yang menjadi muncikari atas T (15) anak kandungnya, serta DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16).
Pengungkapan jaringan ini setelah polisi menyelidiki penemuan mayat M (16) di kamar hotel di Kota Kediri pada 28 Februari. Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni RP (23) pasangan kencan, polisi menemukan praktik prostitusi online itu.
Dari pemeriksaaan polisi pula, terungkap komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur.
Baca juga: Alasan Ibu yang Tega Jual Anak Kandung untuk Prostitusi: Utang Saya Banyak, Penginnya Lunas...
KUntuk tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Adapun tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.