SURABAYA, KOMPAS.com - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menggeledah rumah tersangka kasus kredit macet Bank Jatim cabang Kepanjen Malang sejak Senin (8/3/2021) kemarin. Puluhan sertifkat tanah disita dari rumah salah satu tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, penggeledahan bertujuan mencari tambahan barang bukti untuk penyidikan.
Dari rumah salah satu tersangka DB, kata dia, sempat diamankan barang bukti berupa 31 sertifikat tanah.
"Diamankan 31 sertifikat tanah. Barang bukti masih didalami penyidik," kata Fathur saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Dalam kasus tersebut, DB berperan sebagai koordinator kreditur yang mengkoordinir kelompok masyarakat pemohon kredit di Bank Jatim.
Tim jaksa juga menemukan sejumlah abrang bukti yang diduga akan dibawa kabur tersangka. Namun, Fathur enggan menjelaskan barang bukti tersebut.
"Maaf detailnya belum bisa saya jelaskan," terangnya.
Penggeledahan lalu dilanjutkan ke kediaman AP, MRY, dan EFR.
"Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Diharapkan penyidik menemukan barang bukti penunjang yang dibutuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, kejaksaan menetapkan empat tersangka dalam kasus kredit macet Bank Jatim cabang Kepanjen Malang.
Mereka adalah, dua pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni MRY (mantan kepala cabang) dan EFR (Penyelia kredit Bank Jatim cabang Kepanjen) serta pihak swasta penerima kredit yakni DB dan AP.
Modus kredit macet yang dilakukan para tersangka dengan mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat.
"Pejabat bank Jatim bekerja sama dengan debitur untuk memproses pengajuan kredit, padahal secara administrasi kredit yang diajukan tidak memenuhi syarat kredit yang ditetapkan," terangnya.
Baca juga: Dinilai Efektif Tekan Covid-19, Pemprov Jatim Perpanjang PPKM Mikro
Syarat dimaksud adalah pihak debitur mengajukan nama-nama orang lain sebagai debitur. Meski begitu, dengan bantuan tersangka pimpinan bank, pengajuan kredit tersebut bisa dicairkan.
"Akibatnya, kredit tidak terbayar dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet. Ini yang menyebabkan kerugian negara," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.