KOMPAS.com - Seorang istri di Lampung, berinisial H (26), ditembak suaminya HI (36), dengan menggunakan senjata api rakitan.
HI tega menembak korban karena tak terima saat istrinya meminta cerai.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di pelipis mata sebelah kiri.
Baca juga: Sebelum Terjatuh dari Lantai 2 Mal di Surabaya, Pria Ini Sempat Diperingatkan Satpam
Peristiwa itu terjadi di rumah orangtua korban di Dusun 6, Sukaradek, Kampung Kekatung, Kamis (18/2/2021) pagi.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, kejadian berawal saat korban pulang ke rumah orangtuanya pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepada orangtuanya, korban mengadu mendapat tindak kekerasan dari suaminya. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan cara mencekik korban.
Baca juga: Suami Tembak Istri karena Diminta Cerai, Ini Kronologinya
Karena tak tahan dengan tindakan itu, korban pun meminta kepada orangtunya untuk bercerai dengan pelaku.
Alasan permintaan cerai itu lantaran pelaku sering berbuat kekerasan terhadap korban.
"Korban minta tolong kepada orangtuanya untuk diceraikan dengan pelaku," kata Rohmadi dalam keterangan pers, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Tak Terima Diminta Cerai, Suami Tembak Istri di Rumah Mertua
Mendengar itu, ayah korban kemudian menyanggupi permintaan anaknya.
Kemudian, pada Rabu sekitar pukul 19.30 WIB, korban dan orangtuanya datang ke rumah orangtua pelaku.
"Saat kumpul dengan orangtua pelaku, korban langsung meminta cerai, karena tidak tahan dengan pelaku yang sering memukuli dirinya," ujarnya.
Mendengar perkataan istrinya yang meminta cerai, pelaku langsung emosi dan mencekik leher korban. Namun, bisa dilerai oleh orangtua korban.
Kemudian keesokan harinya, pelaku yang emosi langsung mendatangi rumah orangtua istrinya dan tanpa banyak basa-basi langsung menembak istrinya.
"Pelaku sudah membawa senjata api ini sebelumnya. Beruntung, tembakan pelaku hanya mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban," ungkapnya.
Baca juga: WN Australia Hendak Gelar Kelas Orgasme dengan Tarif Rp 7,2 Juta di Bali, Ini Faktanya
Usai menembak istrinya pelaku langsung kabur dan berhasil ditangkap polisi di rumah kakaknya, pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan itu kami tangkap di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung, Dente Teladas," ujarnya.
Baca juga: Satpam Pabrik yang Jadi Ketua Geng Motor Ternyata DPO Kasus Penganiayaan
Dari tangan pelaku, sambung Rohmadi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, satu selongsong, dan satu golok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.