KOMPAS.com - Tim Virtual Police Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mulai bergerak.
Seorang pemuda di Kota Solo dibawa ke Markas Polresta Solo gara-gara komentarnya di sebuah akun media sosial.
Ia mengomentari unggahan berita mengenai kawasan Kestalan dan Gilingan (keduanya terletak di Kecamatan Banjarsari), yang diawasi drone Polresta Solo.
Di kolom komentar, pemuda itu menulis, “Hahaa pdhal sudah ada jatah bulanan *hyaa."
Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono menjelaskan pemuda berinisial RAI itu menuliskan komentar pada Senin (8/3/2021) pagi.
Baca juga: Gara-gara Komentar Sudah Ada Jatah Bulanan, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Solo
Karena komentar itu dinilai mengandung hoaks atau informasi tidak benar, polisi bertindak dengan memberikan peringatan kepadanya melalui direct message.
Hanya berselang beberapa jam, pemuda itu dijemput anggota kepolisian.
“Sudah kita peringatkan dengan direct message. Setelah itu kita amankan ke Polresta jam 12 siang," tutur Iswan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/3/2021).
Usai dimintai keterangan oleh polisi, dia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta Polresta Solo.
Permohonan maaf RAI ditayangkan di akun Instagram @polrestasurakarta.
"Saya memohon maaf kepada anggota Polresta Surakarta dan masyarakat semua. Saya berjanji tidak akan mengulanginya. Apabila saya mengulanginya lagi saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap RAI.
Baca juga: Fakta-fakta Ibu Dipenjara bersama Bayinya, Terjerat UU ITE, Dibebaskan Pekan Depan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penangkapan pemuda yang diduga menyebarkan informasi tidak benar dalam media sosial (medsos) itu dilakukan oleh tim Virtual Police Polresta Solo.
Ade mengatakan kinerja tim Virtual Police mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SE/2/11/2021.
Baca juga: Geng Motor Berulah, Konvoi Sambil Acungkan Senjata Tajam demi Balas Dendam
"Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka Virtual Police akan memberi peringatan melalui direct message agar menghapus postingan-nya," papar dia.
Apabila sudah diberi peringatan, tetapi pemilik akun tidak segera menghapus unggahannya, tim Virtual Police bakal memberi pemberitahuan lagi sampai unggahan itu benar-benar dihapus.
"Langkah-langkah persuasif tetap akan kita ke depankan untuk ini," tandasnya.
Dilansir dari Antara, dalam rangka mengawasi dan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari pelanggaran UU ITE, Ade menyampaikan tim Virtual Police bekerja sama dengan beberapa pihak.
“Kami bekerja sama dengan para ahli bahasa, hukum, dan ITE untuk konfirmasi semua postingan pengguna medsos,” ujarnya.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Kamar Hotel, Satu Orang Tewas, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Ade berharap dengan adanya Virtual Police ini tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh kepolisian, serta yang terpenting dapat mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.