Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Adik Wagub Maluku Tidak Ditahan

Kompas.com - 09/03/2021, 15:27 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Eko mengatakan, usai pemeriksaan itu, Desianus tidak langsung di tahan. Alasannya, Desianus selama ini selalu kooperatif dengan penyidik. 

"Tidak, tidak, dia tidak ditahan, kan selama ini juga dia selalu kooperatif ya," ujar dia. 

Saat disinggung kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus itu, Eko mengaku hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. 

"Itu kewenangan penyidik dalam menentukan, nanti tanyakan ke penyidik saja," sebut dia. 

Untuk diketahui, Desianus Orno ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari lalu. 

Baca juga: Anggota DPRD Maluku Kedapatan Bawa Alat Isap Sabu di Bandara

Kasus dugaan korupsi pengadaan empat buah speedboat di Dishub Kabupaten Maluku Barat Daya masuk ranah hukum setelah BPK melakukan audit terhadap pengadaan empat unit speedboat tersebut yang dianggarkan dari APBD senilai Rp 1,5 miliar.

Dari hasil audit BPK, diduga telah terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur, ibu kota Maluku Barat Daya sesuai waktu yang ditentukan.

Padahal, anggaran pengadaan dua dari empat speedboat sudah cair 100 persen sejak 2016. 

Saat ini, empat speedboat yang dipesan dengan dana APBD tak bisa digunakan karena dalam keadaan rusak. 

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Pimpinan CV Triputra Fajar Marareth Simatauw sebagai tersangka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com