Eko mengatakan, usai pemeriksaan itu, Desianus tidak langsung di tahan. Alasannya, Desianus selama ini selalu kooperatif dengan penyidik.
"Tidak, tidak, dia tidak ditahan, kan selama ini juga dia selalu kooperatif ya," ujar dia.
Saat disinggung kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus itu, Eko mengaku hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik dalam menentukan, nanti tanyakan ke penyidik saja," sebut dia.
Untuk diketahui, Desianus Orno ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari lalu.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Kedapatan Bawa Alat Isap Sabu di Bandara
Kasus dugaan korupsi pengadaan empat buah speedboat di Dishub Kabupaten Maluku Barat Daya masuk ranah hukum setelah BPK melakukan audit terhadap pengadaan empat unit speedboat tersebut yang dianggarkan dari APBD senilai Rp 1,5 miliar.
Dari hasil audit BPK, diduga telah terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur, ibu kota Maluku Barat Daya sesuai waktu yang ditentukan.
Padahal, anggaran pengadaan dua dari empat speedboat sudah cair 100 persen sejak 2016.
Saat ini, empat speedboat yang dipesan dengan dana APBD tak bisa digunakan karena dalam keadaan rusak.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Pimpinan CV Triputra Fajar Marareth Simatauw sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.