Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku.
"Saya lagi di luar, tapi soal kasus itu (pelempar sampah ke mulut kuda nil) lagi ditangani, diperiksa sekarang, sedang kita proses," kata Harun saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Kendati demikian, Harun mengaku belum bisa memastikan apakah akan menggunakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang atau tidak.
"Silahkan kalau mau meminta maaf, tapi tetap kita proses tapi tidak penahanan (dulu), selanjutnya ke Kasatreskrim ya hasilnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.