Saat menjalankan aksi, mereka mencungkil jendela rumah korban, masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu kamar korban.
Mereka menodongkan senjata tajam ke leher korban dan mengambil barang berharga seperti uang tunai Rp 6 juta, sebuah gelang emas, tiga buah cincin emas, satu unit laptop dan empat buah ponsel.
Akibat pencurian itu korban kemudian melapor ke Polres Kupang.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Kedapatan Bawa Alat Isap Sabu di Bandara
Para pelaku, kemudian ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (8/3/2021).
"Pada waktu ditangkap, para pelaku ini sedang menyusun rencana untuk aksi pencurian berikut," ungkap Randy.
Saat ini, para pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.