Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Tahun Perjuangan Warga Dayak Modang Lai Kalimantan Cari Keadilan, Tanah Adat Rusak karena Konflik Sawit

Kompas.com - 09/03/2021, 08:58 WIB
Rachmawati

Editor

"Padahal solusinya sederhana, perusahaan datang, dengar tuntutan masyarakat, dan cari solusi bersama. Jangan pakai modus-modus yang merusak tatanan masyarakat, bahkan mengadu domba," katanya.

Baca juga: Sanksi Pidana Penggunaan Lahan di Kawasan Hutan Diganti Denda Administratif, Ini Respons Asosiasi Sawit

PT SAWA: Kami telah ganti rugi

Menjawab tuduh tersebut, PT SAWA menyatakan telah memberikan ganti rugi atas seluruh bidang tanah yang dipersoalkan di Desa Long Bentuq.

"Pembebasan lahan dilakukan pada tahun 2009-2014, dengan melibatkan Tim 9 dari Pemda dan Kepala Adat Dayak dari 3 desa yakni Desa Long Pejeng, Long Lees dan Long Nyelong, juga Kepala Adat Besar Suku Dayak Kenyah Se-Sei Atan," kata General Manager License & CSR PT SAWA Angga Rachmat Perdana dalam keterangan tertulisnya.

Berbeda dari penjelasan masyarakat adat, PT SAWA mengatakan permasalahan muncul pada tahun 2015 ketika terjadi perubahan batas desa yang mengakibatkan sebagian wilayah Desa Long Pejeng menjadi wilayah Desa Long Bentuq.

Baca juga: Petani Sawit: PP Kehutanan Terbaru Bakal Ganggu Produksi Biodiesel

Perubahan itu menyebabkan Kepala Adat Dayak Long Bentuq menuntut PT. SAWA membayar denda adat sebesar Rp15 miliar.

"Karena lokasi tanah yang dipersoalkan tersebut sudah pernah diganti rugi, tentu kami tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut. Tidak mungkin perusahaan memberikan ganti rugi dua kali atas lahan yang sama," jelas Angga Rachmat Perdana.

PT SAWA juga telah menawarkan kerja sama kemitraan bagi masyarakat Desa Long Bentuq seperti percetakan persawahan, tanaman jagung, tanaman kelapa sawit, ternak sapi dan sebagainya.

"Namun tawaran tersebut ditampik oleh Kepala Adat Dayak Long Bentuq. Padahal Kepala Desa Long Bentuq beserta mayoritas masyarakat Desa Long Bentuq sudah menerima baik solusi tersebut," urai Angga.

Baca juga: Genjot Produksi Kelapa Sawit, Sinar Mas Agribusiness and Food Terus Maksimalkan Penggunaan Teknologi

Pemprov Kaltim: Kami serahkan ke polisi

Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai, Kutai Timur, Kalimantan Timur, memportal jalan desa dari aktivitas penyaluran sawit.Benediktus Beng Lui Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai, Kutai Timur, Kalimantan Timur, memportal jalan desa dari aktivitas penyaluran sawit.
Menanggapi konflik lahan dan pengusutan kasus hukum yang terjadi di Desa Bentuq, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan urusan itu ke aparat penegak hukum.

"Tentu kami menunggu laporan dari aparat penegak hukum bagaimana prosesnya. Karena proses sudah ditangani penegak hukum sehingga kami tidak bisa intervensi langsung.

"Pasti penegak hukum akan meneliti terus, menyelidik sampai tuntas, kan ada nanti keputusan terakhirnya bagimana solusi dari hasil pemeriksaan mereka. Kami monitor perkembangannya dan tunggu hasilnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sabani.

Baca juga: KPK Temukan Pelanggaran Izin Industri Sawit hingga Deforestasi di Papua Barat

Laporan merintangi jalan umum

Polres Kutai Timur mengatakan, dalam kasus dugaan pidana merintangi jalan umum, polisi sudah meminta keterangan kepada 24 orang, mulai dari masyarakat yang memportal, masyarakat yang mengaku sebagai korban, pemerintahan hingga ahli pidana.

"Jadi ada laporan yang pokoknya terkait dugaan merintang jalan umum, dan orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, di Pasal 192 ayat 1 KUHPidana, dan atau Pasal 63 ayat 1 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan," katan Kasat Resrkim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf.

Baca juga: Gara-gara Seorang Warga Bakar Sampah, Sekitar 1 Hektare Lahan Sawit Terbakar

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Abdul Rauf menjelaskan, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pada 30 Januari lalu, seluruh akses kendaraan tidak boleh melintas akibat adanya pemortalan, lalu setelah diprotes maka yang dilarang hanyalah transportasi yang berkaitan dengan PT SAWA.

Kemudian, berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pemanggilan terhadap para saksi.

Baca juga: Indonesia Teken Kerja Sama Ekspor Limbah Sawit ke Malaysia

"Kami kirimkan surat panggilan pertama tapi belum hadir, kita terbitkan panggilan kedua tidak hadir juga. Maka kami ambil keputusan menjemput dan membawa beliau-beliau ke hadapan penyidik pada 27 Februari," katanya.

Terkait proses pemanggilan, Abdul Rauf mengatakan polisi mengerahkan 10 mobil dilengkapi dengan senjata lengkap bertujuan untuk menghindari potensi provokasi dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Jangan nanti tercipta benturan antara aparat dengan masyarakat, dan juga memastikan ketiga orang kita jemput dalam keadaan aman," katanya.

Baca juga: Selama Sepekan, 20 Hektar Lahan Sawit di Agam Terbakar

Polisi: Kami tidak intimidasi - kriminialisasi

Proses pemanggilan paksa tiga tokoh adat Modang Long Wai.Benediktus Beng Lui Proses pemanggilan paksa tiga tokoh adat Modang Long Wai.
Abdul Rauf juga membantah dengan tegas tudingan yang menyebut polisi berpihak kepada perusahaan.

"Orang yang keluarkan pernyataan itu, tidak mengerti permasalahan yang terjadi. Kami objektif, siapun yang membuat pengaduan kami respon, tapi sampai hari ini kami belum melihat ada laporan dari masyarakat tentang klaim hutan adat dan pelanggaran aktivitas perusahan di sana."

"Tidak mungkin kami melakukan proses hukum jika tidak ada yang melaporkan. Yang melaporkan ke kami adalah masyarakat sekitar yang merasa dirugikan akibat adanya penutupan akses di jalan umum," katanya.

Baca juga: Kebakaran 5 Hektar Lahan Sawit di Agam Terjadi sejak Jumat Malam

Lalu terkait tudingan adanya intimidasi hingga kriminalisasi, Polres Kutai Timur juga membantah hal tersebut.

"Tidak ada keberpihakan kepada siapapun, kami sangat menjunjung tinggi masyarakat adat, tapi silahkan perjuangkan melalui mekanisme yang diatur di negara ini," katanya.

Sepanjang tahun 2020, terjadi 122 letupan konflik agraria di sektor perkebunan, sebanyak 101 kasus adalah konflik perkebunan sawit, berdasarkan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Dalam periode kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla (2014-2019), terekam 1.769 kasus agraria dengan menewaskan 41 orang, 51 tertembak, 546 dianiaya, sekitar 940 petani dan aktivis dikriminalisasi.

Baca juga: Menyingkap Sosok Sukanto Tanoto, Raja Sawit RI yang Kendalikan Bisnisnya dari Singapura

Penyebab kekerasan adalah polisi, jasa keamanan swasta, satpol PP hingga militer.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 menunjukkan luas perkebunan sawit di Indonesia sekitar 14,32 juta hektare.

Riau menjadi provinsi terbesar dengan 2,74 juta hektare lalu diikuti Sumatera Utara (1,74 juta hektare), Kalimantan Barat (1,53 juta hektare), Sumatera Selatan (1,19 juta hektare), dan Kalimantan Timur (1,08 juta hektare).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com