Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Wonogiri Pertimbangkan Larang Warganya Nyadran

Kompas.com - 09/03/2021, 08:23 WIB
Muhlis Al Alawi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan mengkaji boleh tidaknya pelaksanaan budaya nyadran (ziarah makam leluhur jelang puasa) yang biasanya dilakukan masyarakat menjelang Ramadhan.

Kajian itu menjadi penting untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 saat warga berbondong-bondong berziarah di makam leluhur.

“Budaya nyadran jadi persoalan sendiri yang harus kami antisipasi menjelang puasa ramadhan. Apalagi budaya nyadran menjadi rutinitas warga setiap tahunnya menjelang ibadah puasa,” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021) malam.

Baca juga: Perpanjang PPKM Mikro, Bupati Wonogiri Tetap Larang Hajatan dan Tutup Tempat Wisata

Jekek mengatakan kajian itu menjadi penting mengingat menjelang puasa acap kali perantau dari kota-kota besar mudik ke Wonogiri berziarah di makam keluarga.

Untuk mencegah terjadinya klaster dan penularan baru kasus Covid-19, pemerintah akan mengundang kepala desa untuk membahas boleh tidaknya warga ziarah kubur menjelang ibadah puasa.

Kendati demikian, seluruh perantau tetap diimbau tidak mudik untuk berziarah kubur menyusul perpanjangan PPKM hingga 22 Maret 2021.

“Pemprov Jakarta sendiri sudah menyatakan memperpanjang PPKM,” kata Jekek.

Baca juga: Sudah Dilarang Warga Wonogiri Nekat Gelar Hajatan, Akhirnya Dibubarkan Polisi

Bagi yang ingin mendoakan keluarga atau leluhurnya yang sudah meninggal cukup dilakukan di tempat perantauan.

Ditanya agar tidak menimbulkan kerumunan makam ditutup untuk diziarahi menjelang puasa, Jekek mengatakan pemerintah belum memutuskan penutupan makam.

Hanya saja, Pemkab Wonogiri sudah memastikan menutup ruang-ruang publik seperti tempat wisata dan alun-alun untuk tidak menimbulkan kerumunan warga.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Wonogiri tetap melarang warga menggelar hajatan dan menutup wisata setelah memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro terhitung hari ini hingga Senin (22/3/2021).

“Perpanjangan PPKM berskala mikro berlaku mulai Selasa (9/3/2021) hingga Senin (22/3/2021). Hajatan tetap tidak kami izinkan. Kalau nekat pasti kami bubarkan,” kata Jekek.

Baca juga: Di-PHK Saat Pandemi, Pemuda Wonogiri Tanam Semangka Baby Black Sweet Raup Ratusan Juta Rupiah

Pria yang akrab disapa Jekek itu juga menegaskan seluruh tempat wisata tetap masih ditutup sepanjang PPKM berskala mikro diberlakukan.

Pasalnya tempat wisata menjadi salah satu ruang publik yang rentan terjadi kerumunan bila diperbolehkan dibuka selama PPKM berskala mikro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com