Hanya saja, Pemkab Wonogiri sudah memastikan menutup ruang-ruang publik seperti tempat wisata dan alun-alun untuk tidak menimbulkan kerumunan warga.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Wonogiri tetap melarang warga menggelar hajatan dan menutup wisata setelah memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro terhitung hari ini hingga Senin (22/3/2021).
“Perpanjangan PPKM berskala mikro berlaku mulai Selasa (9/3/2021) hingga Senin (22/3/2021). Hajatan tetap tidak kami izinkan. Kalau nekat pasti kami bubarkan,” kata Jekek.
Baca juga: Di-PHK Saat Pandemi, Pemuda Wonogiri Tanam Semangka Baby Black Sweet Raup Ratusan Juta Rupiah
Pria yang akrab disapa Jekek itu juga menegaskan seluruh tempat wisata tetap masih ditutup sepanjang PPKM berskala mikro diberlakukan.
Pasalnya tempat wisata menjadi salah satu ruang publik yang rentan terjadi kerumunan bila diperbolehkan dibuka selama PPKM berskala mikro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.