YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Suryatmajan, Kota Yogyakarta.
Namun, unjuk rasa yang digelar dalam rangka memperingatai Hari Perempuan Internasional diadang sejumlah warga sekitar kawasan Malioboro.
"Ketika baru sampai kantor Gubernur DIY kita langsung direpresi dari ormas tadi. Unjuk rasa ini dalam rangka hari perempuan internasional. Karena keadaan seperti ini, fasisme sedang terjadi. Pandemi berlangsung kondisi masyarakat semakin melarat," kata Arif, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Bentuk Satgas Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang
Demonstrasi ini menyampaikan beberapa tuntutan seperti penghentian diskriminasi upah buruh tani perempuan, pencabutan Undang-undang Cipta Kerja, pembebasan biaya pendidikan selama pandemi Covid-19, pencabutan Pergub DIY No 1 tahun 2021, dan penghentian aktivitas polisi siber.
Sementara itu, Perwakilan Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBTY) Heru mengatakan sekarang ini mencari nafkah sudah susah.
Jika ada demonstrasi, maka wisatawan jadi takut berkunjung ke Yogyakarta.
"Mencari nafkah susah, kalau (ada) demo-demo wisatawan kan takut logikanya begitu saja. Ndak neko-neko, wisatawan kalau ada demo takut," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Minta Karyawan di Yogyakarta Diizinkan Libur Saat Divaksin
Sementara itu, Kepala seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP DIY Edhy Hartana menyampaikan demonstrasi tetap diperbolehkan tapi dibatasi maksimal 10 orang.
"Dibatasi 10 orang. Kami juga tidak bisa menolak mereka. Kalau masuk tidak diizinkan karena untuk surat di dalam sampai saat ini tidak ada," kata dia.
Terkait dengan terjadinya gesekan, ia menjelaskan warga memang menolak adanya untuk menyampaikan aspirasi. Karena menurutnya, saat ini masih dalam kondisi PPKM.
"Untuk istilahnya kita sama-sama bisa menyampaikan aspirasi dan masyarakat tidak terganggu sesuai protokol kesehatan mereka minta 10 orang dengan protokol kesehatan jaga jarak, pakai masker," ujar dia.
Baca juga: Mobil Berlapis Emas Berlogo Keraton Yogyakarta, Kanjeng Noto: Lambang e Wae Kleru
Disinggung terkait dengan Peraturan Gubernur DIY soal larangan demo ia menjelaskan, hingga sekarang tidak ada surat izin masuk.
"Ya di Pergub itu larangan untuk demo artinya surat masuk tidak ada. Kemungkinan kalau adapun ditolak karena dengan Pergub yang ada saat ini tidak boleh demo di dalam," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.