Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Jaksa, Sekda Riau Segera Diadili

Kompas.com - 09/03/2021, 06:37 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Provinsi Riau Yan Prana Indra Rasyid ke jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto ketika diwawancarai Kompas.com, Senin (8/3/2021).

"Kasus dugaan korupsi dengan tersangka YP (Yan Prana) sudah tahap II. Pada hari ini, lebih kurang pukul 11.30 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka dengan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Raharjo.

Baca juga: Setelah Petugas Kewalahan, Karhutla di Riau Akhirnya Padam Diguyur Hujan

Dengan demikian, penahanan tersangka sudah beralih tanggung jawab dari penyidik kepada JPU.

Dalam penyusunan dakwaan oleh JPU, Yan Prana akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

Apabila surat dakwaan belum selesai, maka penahanan Yan Prana akan diperpanjang.

"Mudah-mudahan dalam waktu cepat kasus dugaan korupsi ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk melaksanakan sidang. Sehingga, bisa diketahui apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," kata Raharjo.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Ungkap Pelaku Pelempar Rumah Pejabat Kejati Riau dengan Kepala Anjing

Sebagaimana diberitakan, Sekda nonaktif Riau Yan Prana diduga melakukan korupsi pada anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017.

Yan Prana kala itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus pengguna anggaran (PA).

Tersangka rasuah tersebut diduga melakukan pemotongan atau pungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, yakni sekitar 10 persen.

Pemotongan dilakukan pada kegiatan senilai Rp 1,2 miliar lebih.

Sementara hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara itu sekitar Rp 2,8 miliar.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Desember 2020 lalu.

Tersangka langsung ditahan jaksa dan dititipkan di Rutan Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com