PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Provinsi Riau Yan Prana Indra Rasyid ke jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto ketika diwawancarai Kompas.com, Senin (8/3/2021).
"Kasus dugaan korupsi dengan tersangka YP (Yan Prana) sudah tahap II. Pada hari ini, lebih kurang pukul 11.30 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka dengan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Raharjo.
Baca juga: Setelah Petugas Kewalahan, Karhutla di Riau Akhirnya Padam Diguyur Hujan
Dengan demikian, penahanan tersangka sudah beralih tanggung jawab dari penyidik kepada JPU.
Dalam penyusunan dakwaan oleh JPU, Yan Prana akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.
Apabila surat dakwaan belum selesai, maka penahanan Yan Prana akan diperpanjang.
"Mudah-mudahan dalam waktu cepat kasus dugaan korupsi ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk melaksanakan sidang. Sehingga, bisa diketahui apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," kata Raharjo.
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Ungkap Pelaku Pelempar Rumah Pejabat Kejati Riau dengan Kepala Anjing
Sebagaimana diberitakan, Sekda nonaktif Riau Yan Prana diduga melakukan korupsi pada anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017.
Yan Prana kala itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus pengguna anggaran (PA).
Tersangka rasuah tersebut diduga melakukan pemotongan atau pungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, yakni sekitar 10 persen.
Pemotongan dilakukan pada kegiatan senilai Rp 1,2 miliar lebih.
Sementara hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara itu sekitar Rp 2,8 miliar.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Desember 2020 lalu.
Tersangka langsung ditahan jaksa dan dititipkan di Rutan Pekanbaru.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.