Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Jaksa, Sekda Riau Segera Diadili

Kompas.com - 09/03/2021, 06:37 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Provinsi Riau Yan Prana Indra Rasyid ke jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto ketika diwawancarai Kompas.com, Senin (8/3/2021).

"Kasus dugaan korupsi dengan tersangka YP (Yan Prana) sudah tahap II. Pada hari ini, lebih kurang pukul 11.30 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka dengan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Raharjo.

Baca juga: Setelah Petugas Kewalahan, Karhutla di Riau Akhirnya Padam Diguyur Hujan

Dengan demikian, penahanan tersangka sudah beralih tanggung jawab dari penyidik kepada JPU.

Dalam penyusunan dakwaan oleh JPU, Yan Prana akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

Apabila surat dakwaan belum selesai, maka penahanan Yan Prana akan diperpanjang.

"Mudah-mudahan dalam waktu cepat kasus dugaan korupsi ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk melaksanakan sidang. Sehingga, bisa diketahui apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," kata Raharjo.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Ungkap Pelaku Pelempar Rumah Pejabat Kejati Riau dengan Kepala Anjing

Sebagaimana diberitakan, Sekda nonaktif Riau Yan Prana diduga melakukan korupsi pada anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017.

Yan Prana kala itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus pengguna anggaran (PA).

Tersangka rasuah tersebut diduga melakukan pemotongan atau pungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, yakni sekitar 10 persen.

Pemotongan dilakukan pada kegiatan senilai Rp 1,2 miliar lebih.

Sementara hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara itu sekitar Rp 2,8 miliar.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Desember 2020 lalu.

Tersangka langsung ditahan jaksa dan dititipkan di Rutan Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com