JEMBER, KOMPAS.com – AS 27, warga Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, harus mendekam di penjara karena diduga menganiaya istrinya, MS, hingga mengalami luka lebam.
Kasus itu dilaporkan korban MS ke Polsek Jenggawah.
“Kasus itu diawali dari cekcok antara suami dan istri,” kata Kapolsek Jenggawah AKP Makruf kepada Kompas.com via telepon, Senin (8/3/2021).
Menurut Makruf, pertengkaran suami istri itu kerap terjadi karena masalah ekonomi.
AS, kata dia, sering emosi karena usaha jual beli sepeda motor bekas miliknya mulai bangkrut. Pandemi Covid-19 sangat memengaruhi penghasilannya sehari-hari.
Baca juga: Seorang Pengunjung Tunjungan Plaza Surabaya Tewas Terjatuh dari Lantai 2
“Salah satu alasannya karena faktor ekonomi yang berpengaruh pada kehidupan sehari-hari,” tutur Ma’ruf.
Tekanan ekonomi membuat pertengkaran di rumah itu tak bisa dihindari. Pelaku berinisial AS itu, kata Makruf, menyebut sang istri tak bisa dinasihati.
Pelaku merasa malu karena sang istri kerap mengomel ketika teman AS datang ke rumah.
“Akibatnya suami merasa malu dengan tindakan itu,” tambah dia.
Pelaku semakin kesal karena sang istri sering bepergian tanpa memberitahunya. Pelaku, kata Makruf, menganiaya sang istri pada Kamis (4/3/2021).
AS mendorong dan memukuli wajah istrinya hingga lebam.
MS yang tak terima dengan perbuatan itu melaporkan suaminya ke Polsek Jenggawah.
Akibat perbuatannya, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AS terancam hukuman penjara lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.