Pelaku semakin kesal karena sang istri sering bepergian tanpa memberitahunya. Pelaku, kata Makruf, menganiaya sang istri pada Kamis (4/3/2021).
AS mendorong dan memukuli wajah istrinya hingga lebam.
MS yang tak terima dengan perbuatan itu melaporkan suaminya ke Polsek Jenggawah.
Akibat perbuatannya, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AS terancam hukuman penjara lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.