LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pengendara tepergok mabuk usai menggunakan sabu-sabu di dalam mobilnya di tepi jalan.
Penyalahgunaan narkoba itu terungkap setelah nomor polisi mobil itu tidak terdeteksi E-Tilang, saat petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung mencari informasi.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, kasus itu terungkap saat anggotanya berpatroli di Jalan Soekarno-Hatta pada Senin (8/3/2021) pagi.
"Saat melintas di wilayah Jalan Untung Suropati, di bawah flyover, anggota melihat ada sebuah mobil parkir di tepi jalan," kata Rafly di Bandar Lampung, Senin sore.
Baca juga: Polres Gresik: Pelanggar Operasi Zebra Turun, E-Tilang Tetap Diterapkan
Lantaran posisi kendaraan yang sedang parkir itu tidak wajar, Rafly mengatakan, petugas menjadi curiga.
"Karena curiga, nomor kendaraan itu dicoba cek di E-TLE (tilang elektronik). Ternyata, nomor kendaraan mobil itu, BE 1094 CK, tidak terdeteksi, atau tidak ada di sistem," kata Rafly.
Anggota pun mendekati mobil itu dan memeriksanya.
Di dalam mobil, petugas menemukan seorang pengemudi yang diduga dalam keadaan mabuk yang berinisial HER (43) warga Lampung Timur.
Rafly menambahkan, anggotanya juga menemukan satu paket sabu-sabu di dashboard mobil, dan satu alat hisap yang sudah digunakan.
Rafly mengatakan, saat ini pengemudi itu sudah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bandar Lampung untuk diproses.
Sementara itu, pengemudi mobil, HER mengatakan dia hanya menepi dan tidak parkir saat kejadian.
"Saya berhenti sebentar karena mau berputar," kata HER.
HER menambahkan, dia sengaja menggunakan plat nomor kendaraan palsu bukan karena membawa narkoba.
"Saya pakai plat palsu soalnya habis kencan sama temen wanita saya," kata HER.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.