Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Curi Uang Rp 450 Juta dan Emas 177 Gram Majikan untuk Foya-foya, Beli Motor hingga "Airsoft Gun"

Kompas.com - 08/03/2021, 19:10 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - S (35) dan N (35) nekat melakukan pencurian dan pemberatan di salah satu perusahaan di Kota Bandung. Sebanyak ratusan gram emas serta uang ratusan juta rupiah berhasil digasak pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi pada tanggal 1 Februari lalu.

Dijelaskan pencurian tersebut dilakukan dengan memasuki pekarangan rumah korban yang merupakan kantor perusahaan itu. Pelaku kemudian mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah.

"Yang bersangkutan melakukan pencurian itu sebanyak tiga kali," ucap Adanan di Mapolrestabes Bandung, Senin (8/3/2021).

Sejumlah barang berharga berhasil digasak mulai dari emas ratusan gram hingga uang ratusan juta.

"Total kerugian 177 gram emas dalam bentuk logam mulia kemudian uang Rp 450 juta," katanya.

Baca juga: Sopir Suruhan Pabrik dari Bandung Buang Limbah di Cianjur, DLH: Ada 6 Titik Pembuangan

Karyawan asal Bandung gasak uang dan emas majikan untuk foya-foya

Menurut Adanan, saat aksi tersebut N masih berstatus karyawan korban, sehingga ia tahu seluk beluk posisi barang berharga tersebut. Sementara S merupakan eksekutor.

"Tersangka sudah tahu posisi barang berharga korban," ucap dia.

Hasil dari pencurian itu mereka belikan kendaraan motor dan airsoft gun.

"Hasil kejahatan dibelikan barang berharga seperti tiga unit motor RX king dan airsoftgun dua unit," ucapnya.

Dari laporan korban polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang memiliki hubungan keluarga tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain tiga unit sepeda motor, dua pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga buah rekening, hingga logam mulia dengan berat 10 gram.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun.

Baca juga: Pabrik yang Buang Limbah di Cianjur Ternyata dari Bandung, Polda Jabar Turun Tangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diduga Selingkuh dan Menikah Siri, Istri Tewas Dibacok Suami dan Anak di Probolinggo

Diduga Selingkuh dan Menikah Siri, Istri Tewas Dibacok Suami dan Anak di Probolinggo

Regional
Oknum Guru di Makassar Diduga Aniaya Siswa di Mushala, Orangtua Lapor Polisi

Oknum Guru di Makassar Diduga Aniaya Siswa di Mushala, Orangtua Lapor Polisi

Regional
Ditentang Petambak, Perda RTRW Larangan Tambak Udang Tidak Dihentikan

Ditentang Petambak, Perda RTRW Larangan Tambak Udang Tidak Dihentikan

Regional
Truk CPO Terbalik, Akses Jalan Sumbar-Bengkulu di Pesisir Selatan Macet Total

Truk CPO Terbalik, Akses Jalan Sumbar-Bengkulu di Pesisir Selatan Macet Total

Regional
Ada 2 Video 'Bullying' Siswa SMP di Cilacap, Polisi Sebut Lokasinya Sama

Ada 2 Video "Bullying" Siswa SMP di Cilacap, Polisi Sebut Lokasinya Sama

Regional
Siswi SMA TTU Bunuh Diri karena Foto Bugilnya Beredar di Media Sosial

Siswi SMA TTU Bunuh Diri karena Foto Bugilnya Beredar di Media Sosial

Regional
Ayah Cabuli Anak Tiri di NTT, Terpergok Istri

Ayah Cabuli Anak Tiri di NTT, Terpergok Istri

Regional
Digerebek Polisi, Pengedar Narkoba Loncat dari Lantai 3 Hotel

Digerebek Polisi, Pengedar Narkoba Loncat dari Lantai 3 Hotel

Regional
Satgas Damai Cartenz Temukan 1 Jenazah Anggota KKB Pegunungan Bintang

Satgas Damai Cartenz Temukan 1 Jenazah Anggota KKB Pegunungan Bintang

Regional
4 Anggota KKB Dilumpuhkan di Pegunungan Bintang

4 Anggota KKB Dilumpuhkan di Pegunungan Bintang

Regional
Mengenal Komunitas Barstunt Semarang, Andalkan Tiang Besi dan Kekuatan Tubuh

Mengenal Komunitas Barstunt Semarang, Andalkan Tiang Besi dan Kekuatan Tubuh

Regional
Korban 'Bullying' di Cilacap Alami Lebam dan Patah Tulang Rusuk

Korban "Bullying" di Cilacap Alami Lebam dan Patah Tulang Rusuk

Regional
Petambak di Karimunjawa Tolak Tambak Udang Ditutup, Disebut Belum Ada Kajian

Petambak di Karimunjawa Tolak Tambak Udang Ditutup, Disebut Belum Ada Kajian

Regional
Kasus 'Bullying' di Cilacap, Kakak Korban: Kami Minta Keadilan yang Seadil-adilnya

Kasus "Bullying" di Cilacap, Kakak Korban: Kami Minta Keadilan yang Seadil-adilnya

Regional
Universitas Andalas Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Rp 613 Juta

Universitas Andalas Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Rp 613 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com