Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia

Kompas.com - 08/03/2021, 18:30 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, Senin (8/3/2021).

Dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Eddy Hermanto yang merupakan mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani selaku kuasa Kerjasama Operasi (KSO) PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, penetapan kedua orang tersangka itu setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada mereka sebanyak lebih dari dua kali.

Hasil pemeriksaan itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang akhirnya menjerat Eddy dan Dwi sebagai tersangka.

"Alat bukti yang kita dapatkan berdasarkan dokumen yang didapatkan serta surat yang diperoleh penyidik dan keterangan para saksi. Dari situ penyidik berkeyakinan dan meyakini kedua tersangka ini bertanggung jawab atas mangkraknya proyek pembangunan masjid,"kata Khaidirman saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Baca juga: Pembangunan Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda Sumsel dan Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa

Dua tersangka kasus Masjid Sriwijaya mangkrak tidak ditahan, ini penjelasan Kejaksaan

Khaidirman menjelaskan, mereka belum bisa membeberkan secara detil terkait dugaan aliran dana yang diduga diterima oleh kedua tersangka. Namun, saat ini baik Eddy maupun Dwi tak dilakukan penahanan.

Peran kedua tersangka sendiri yakni Eddy sebagai ketua panitia pembangunan sementara DK adalah penyelenggara pembangunan.

"Penyidik mempertimbangkan tidak melakukan penahanan karena mereka kooperatif," ujarnya.

Sejauh ini, sudah 36 orang saksi yang diperiksa terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya.

Khaidirman mengaku tak menutup kemungkinan penyidik menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.

"Sekarang total kerugian negara masih dihitung," ujarnya.

Baca juga: Diperiksa Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Terpilih Dicecar 20 Pertanyaan

 

Masjid Sriwijaya, calon masjid terbesar Asia yang akhirnya mangkrak...

Diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang periode 2015-2019 ikut diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya di Palembang.

Muddai diperiksa lantaran pernah menjabat sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya pada 2015 lalu.

"Setelah 2015 saya tidak menjabat lagi, pemeriksaan hari ini hanya dimintai keterangan terkait Yayasan Masjid Sriwijaya,"kata Muddai, usai menjalani pemeriksaan, Senin (8/2/2021).

Dalam pemeriksaan itu, Muddai mengaku dicecar sebanyak delapan pertanyaan soal pembangunan Masjid terbesar se-Asia. 

"Saya tidak bisa menjawab mangkrak itu disebabkan karena apa karena itu teknis tim pembangunan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com